Breaking News
recent

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat

AHY Cabut   Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat 


 


koordinator umum  Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan  Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya mencabut gugatan terhadap 10 mantan kader yang sebagai inisiator Konferensi Luar Biasa (KLB) partai berlambang mercy itu.

Kuasa aturan AHY, Abdul Fickar Hadjar, menilai materi gugatan telah tidak relevan lagi karena Kementerian aturan serta HAM RI sudah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan kubu KLB. Adapun proses pencabutan somasi sudah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta sentra,

"benar  dicabut. Hakim mengabulkan. Alasan pencabutan, pertama, apa yg kita gugat itu sudah tidak relevan lagi karena ternyata mereka tidak disahkan oleh Menkumham. Jadi buat apa digugat, mereka telah tidak punya legalitas lagi," kata Fickar pada CNNIndonesia.com, Selasa (13/4).
Mereka yg menjadi tergugat pada perkara ini adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan  Jhonni Allen Marbun.

Adapun petitum somasi yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak mempunyai dasar hukum (legal standing) buat melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB partai.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menetapkan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan aturan serta para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

kemudian menyatakan serta memutuskan rendezvous KLB Partai Demokrat pada The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, lima Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak legal serta batal demi hukum dan  tidak mempunyai kekuatan aturan.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat yakni Menkumham Yasonna H. Laoly tidak boleh menerima registrasi, memberikan pembuktian, serta ratifikasi terhadap pendaftaran  atas perubahan AD/ART serta kepengurusan Partai Demokrat asal para tergugat serta/atau asal pihak lain yg menjamin menjadi yang akan terjadi KLB Demokrat.

Adapun Kemenkumham telah secara resmi menolak

Penolakan yang akan terjadi KLB Partai Demokrat disampaikan eksklusif oleh Menkumham Yasonna pada konferensi pers daring yang didampingi Menteri ketua   Bidang Politik, hukum, serta Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (31/tiga).

"dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan ratifikasi KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.

No comments:

Powered by Blogger.