Jadi DiPenjara, Jason Adalah Penganiaya Perawat RS Siloam
Jadi DiPenjara, Jason Adalah Penganiaya Perawat RS Siloam
Jason Tjakrawinata alias JT (38) ditetapkan jadi tersangka perkara penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). beliau pula ditahan buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana menggunakan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason dijerat pasal perusakan karena menghambat ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Irjen Eko juga menegaskan Jason Tjakrawinata bukanlah polisi mirip info yang tersebar pada media sosial (medsos). Sosok yg mengaku polisi pada video viral itu artinya pria berbaju abu-abu yg mencoba melerai pelaku.
"Pelaku bukan polisi, yang mengatakan 'saya polisi' itu adalah anggota Polda yang kebetulan sedang pada TKP buat menenangkan Tsk," ujar Irjen Eko.
Irjen Eko menyebut Jason seorang wiraswasta. Jason adalah seorang pengusaha onderdil suku cadang mobil dan motor pada Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).
Jason Tjakrawinata alias JT (38) sebelumnya mengakui perbuatannya serta meminta maaf. dia mengaku menganiaya perawat tersebut sebab emosi sesaat.
"Mendengar anak saya menangis pada ketika hendak balik dari RS Siloam, aku emosional hingga nekat mendatangi perawat tadi pada RS tersebut," istilah Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu
"anak jason di rs ini sudah empat hari dirawat pada sana serta saya wajib bolak-pulang buat menjenguknya setiap hari . Mendengar infus anak aku dilepas sampai anak aku menangis, saya tak terima," tuturnya.
sembari menundukkan ketua menggunakan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.
"aku emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. saya sahih-sahih minta maaf kepada perawat tersebut dan pihak RS Siloam," jelasnya.
No comments: